Izin Daya Tarik Wisata
Izin Daya Tarik Wisata
1–3 hari kerja Gratis
Izin Daya Tarik Wisata (DTW) adalah legalitas resmi atau perizinan berusaha di sektor pariwisata untuk mengelola objek wisata baik berupa keindahan alam, seni budaya, maupun kawasan buatan manusia.
Persyaratan
Perorangan : 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata. Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Umum: Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1–3 hari kerja
Biaya
Gratis