Event Kepemudaan (Seminar, Pelatihan, Festival)
Event Kepemudaan (Seminar, Pelatihan, Festival)
Bentuk persetujuan resmi dari pihak berwenang (seperti kepolisian dan pengelola tempat) bagi panitia untuk mengadakan kegiatan seperti seminar, pelatihan, atau festival. Izin ini penting untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kelancaran acara yang melibatkan banyak orang.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. KK 4. Pasfoto 5. NIB OSS 6. SKU 7. Surat Domisili 8. Portofolio 9. Rekening Bank 10. Surat Pernyataan. Badan Hukum: 1. Akta notaris 2. SK Kemenkumham 3. SK Kepengurusan 4. Struktur 5. AD/ART 6. NPWP Organisasi 7. Rekening Bank 8. Domisili 9. KTP pengurus 10. Terdaftar Kesbangpol Papua Tengah
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas UU No. 16 Tahun 2017 (Perubahan) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan PP No. 58 Tahun 2016 Permendagri No. 57 Tahun 2017 KUH Perdata Pasal 1653