082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Fesyen

Fesyen

1-4 Hari Kerja Gratis

Izin fesyen atau izin usaha fesyen adalah legalitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku bisnis di bidang pakaian, konveksi, butik, atau desain mode agar kegiatan operasional diakui oleh hukum. Pengurusan izin ini kini dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terintegrasi.

Persyaratan

Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis