Izin Jasa Perjalanan Wisata
Izin Jasa Perjalanan Wisata
1–3 hari kerja Gratis
bukti legalitas resmi dari pemerintah bagi badan usaha untuk mengatur, merencanakan, dan menyediakan layanan perjalanan atau paket wisata
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1–3 hari kerja
Biaya
Gratis