082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Izin Jasa Transportasi Wisata

Izin Jasa Transportasi Wisata

1–3 hari kerja Gratis

legalitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk menyediakan layanan angkutan khusus kegiatan pariwisata, bukan untuk angkutan umum reguler

Persyaratan

Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1–3 hari kerja
Biaya
Gratis