Izin Jasa Transportasi Wisata
Izin Jasa Transportasi Wisata
1–3 hari kerja Gratis
legalitas resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk menyediakan layanan angkutan khusus kegiatan pariwisata, bukan untuk angkutan umum reguler
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1–3 hari kerja
Biaya
Gratis