Izin Kawasan Pariwisata
Izin Kawasan Pariwisata
1–3 hari kerja Gratis
Izin Kawasan Pariwisata adalah legalitas resmi untuk mengusahakan lahan minimal 100 hektar guna menata, membagi wilayah, serta membangun atau menyewakan simpul prasarana dan sarana wisata
Persyaratan
Perorangan: - KTP - NPWP - Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: - Akta Pendirian - NPWP - Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1–3 hari kerja
Biaya
Gratis