082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Izin Kawasan Pariwisata

Izin Kawasan Pariwisata

1–3 hari kerja Gratis

Izin Kawasan Pariwisata adalah legalitas resmi untuk mengusahakan lahan minimal 100 hektar guna menata, membagi wilayah, serta membangun atau menyewakan simpul prasarana dan sarana wisata

Persyaratan

Perorangan: - KTP - NPWP - Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: - Akta Pendirian - NPWP - Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1–3 hari kerja
Biaya
Gratis