Izin Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kegiatan Olahraga
Izin Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kegiatan Olahraga
Persetujuan resmi dari instansi atau pengelola, seperti dinas pemuda dan olahraga atau pengurus setempat, untuk memakai tempat umum seperti lapangan atau gedung olahraga guna acara latihan, turnamen, atau senam bersama.
Persyaratan
Persyaratan Perizinan (IZIN) Syarat Administrasi : Administrasi: 1. Surat permohonan 2. KTP 3. NIB 4. Akta (jika berbadan hukum) 5. NPWP 6. Proposal 7. Rekomendasi Dinas/KONI 8. Izin lokasi 9. Izin keramaian (jika massa) Teknis: 1. Standar sarana/prasarana 2. Rencana teknis 3. Pelatih/wasit bersertifikat 4. Keamanan & keselamatan 5. Tim medis 6. Asuransi 7. AMDAL (skala besar) Persyaratan Non Perizinan Syarat Asministrasi : 1. Formulir pendaftaran 2. Fotokopi KTP 3. Surat permohonan 4. Profil organisasi/klub 5. NIB (jika usaha)
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Umum Keolaragaan : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Dasar Hukum Perizinan (Izin) : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 3. Peraturan Kepolisian (Perizinan Keramaian) Dasar Hukum Non-Perizinan : 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 2. Sistem OSS (Online Single Submission) 3. Peraturan Daerah (Perda)