Izin Penyediaan Akomodasi
Izin Penyediaan Akomodasi
1-3 Hari Kerja Gratis
Izin Usaha Penyediaan Akomodasi adalah legalitas resmi untuk menyediakan pelayanan penginapan bagi wisatawan atau pelancong, yang dapat mencakup hotel, vila, homestay, atau pondok wisata, serta dapat dilengkapi fasilitas pendukung pariwisata.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis