Izin Usaha Jasa Keolahragaan (klub, sekolah olahraga, pelatih profesional)
Izin Usaha Jasa Keolahragaan (klub, sekolah olahraga, pelatih profesional)
Legalitas operasional untuk klub, sekolah/akademi olahraga, dan pelatih profesional.
Persyaratan
Persyaratan Perizinan (IZIN) Syarat Administrasi : Administrasi: 1. Surat permohonan 2. KTP 3. NIB 4. Akta (jika berbadan hukum) 5. NPWP 6. Proposal 7. Rekomendasi Dinas/KONI 8. Izin lokasi 9. Izin keramaian (jika massa) Teknis: 1. Standar sarana/prasarana 2. Rencana teknis 3. Pelatih/wasit bersertifikat 4. Keamanan & keselamatan 5. Tim medis 6. Asuransi 7. AMDAL (skala besar) Persyaratan Non Perizinan Syarat Asministrasi : 1. Formulir pendaftaran 2. Fotokopi KTP 3. Surat permohonan 4. Profil organisasi/klub 5. NIB (jika usaha)
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
Dasar Hukum Umum Keolaragaan : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Dasar Hukum Perizinan (Izin) : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 3. Peraturan Kepolisian (Perizinan Keramaian) Dasar Hukum Non-Perizinan : 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 2. Sistem OSS (Online Single Submission) 3. Peraturan Daerah (Perda)