082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Izin Usaha Kuliner Pariwisata Berbasis Bahan Lokal

Izin Usaha Kuliner Pariwisata Berbasis Bahan Lokal

1-4 Hari Kerja Gratis

legalitas hukum untuk kegiatan Jasa Makanan dan Minuman yang mendukung pariwisata dengan menonjolkan kekhasan daerah menggunakan bahan baku asli setempat. Pengurusan izin ini dilakukan secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Persyaratan

Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis