Izin Usaha Kuliner Pariwisata Berbasis Bahan Lokal
Izin Usaha Kuliner Pariwisata Berbasis Bahan Lokal
1-4 Hari Kerja Gratis
legalitas hukum untuk kegiatan Jasa Makanan dan Minuman yang mendukung pariwisata dengan menonjolkan kekhasan daerah menggunakan bahan baku asli setempat. Pengurusan izin ini dilakukan secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis