Izin Jasa Informasi Pariwisata
Izin Jasa Informasi Pariwisata
1-3 Hari Kerja Gratis
legalitas operasional dengan kode KBLI 79911 yang mencakup kegiatan penyediaan dan penyebaran data, berita, atau informasi terkait objek, sarana, jasa pariwisata, dan transportasi bagi wisatawan melalui media cetak, elektronik, maupun komunikasi
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis