Izin Jasa Konsultan Pariwisata
Izin Jasa Konsultan Pariwisata
1-3 Hari Kerja Gratis
dokumen legalitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang memberikan layanan nasihat, petunjuk, atau pertimbangan profesional di bidang pariwisata, dengan kode KBLI yang masuk dalam aktivitas konsultasi.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis