Izin Jasa Makanan dan Minuman
Izin Jasa Makanan dan Minuman
1–3 hari kerja Gratis
Legalitas resmi dari pemerintah bagi kegiatan usaha penyediaan makanan dan minuman yang siap dikonsumsi, lengkap dengan peralatan pengolahan dan penyajiannya, seperti restoran, kafe, rumah makan, dan katering
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1–3 hari kerja
Biaya
Gratis