Izin Jasa Pramuwisata
Izin Jasa Pramuwisata
1-3 Hari Kerja Gratis
izin usaha untuk menyediakan atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata (tour guide) guna memberikan pendampingan, bimbingan, serta informasi budaya dan alam kepada wisatawan.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis