Kegiatan Kepemudaan Berskala Nasional/Internasional
Kegiatan Kepemudaan Berskala Nasional/Internasional
perizinan resmi atau legalitas yang wajib diajukan oleh penyelenggara kepada instansi berwenang (seperti pemerintah daerah, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta kepolisian) guna memastikan acara pemuda berjalan aman, tertib, dan sesuai hukum. Pengajuan ini memiliki batas waktu minimal 21 hari kerja (nasional) dan 30 hari kerja (internasional) sebelum acara dimulai
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. KK 4. Pasfoto 5. NIB OSS 6. SKU 7. Surat Domisili 8. Portofolio 9. Rekening Bank 10. Surat Pernyataan. Badan Hukum: 1. Akta notaris 2. SK Kemenkumham 3. SK Kepengurusan 4. Struktur 5. AD/ART 6. NPWP Organisasi 7. Rekening Bank 8. Domisili 9. KTP pengurus 10. Terdaftar Kesbangpol Papua Tengah
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas UU No. 16 Tahun 2017 (Perubahan) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan PP No. 58 Tahun 2016 Permendagri No. 57 Tahun 2017 KUH Perdata Pasal 1653