Musik Lokal / Akustik
Musik Lokal / Akustik
1-4 Hari Kerja Gratis
Izin musik lokal atau akustik merujuk pada ketentuan hukum, lisensi pertunjukan publik, atau izin keramaian yang diperlukan untuk menampilkan atau memutar karya musik secara langsung (live music) maupun komersial di ruang publik seperti kafe, restoran, atau acara tertentu.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis