Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT)
Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT)
1 Tahun (365 Hari) Gratis
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) merujuk pada subjek (orang atau badan) yang menguasai tanah milik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain/APL), yang dokumen haknya sering digunakan dalam regulasi penatausahaan hasil hutan kayu yang tumbuh di atas tanah hak/milik
Dasar Hukum
UU No. 41 Tahun 1999 PP No. 23 Tahun 2021 PerMenLHK No. P.8 Tahun 2021
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1 Tahun (365 Hari)
Biaya
Gratis