082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT)

Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT)

1 Tahun (365 Hari) Gratis

Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) merujuk pada subjek (orang atau badan) yang menguasai tanah milik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lain/APL), yang dokumen haknya sering digunakan dalam regulasi penatausahaan hasil hutan kayu yang tumbuh di atas tanah hak/milik

Dasar Hukum

UU No. 41 Tahun 1999 PP No. 23 Tahun 2021 PerMenLHK No. P.8 Tahun 2021

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1 Tahun (365 Hari)
Biaya
Gratis