Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha dan Non Berusaha
Dokumen resmi penentu kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). PKKPR terbagi menjadi PKKPR Berusaha (untuk kegiatan komersial/bisnis) dan PKKPR Non Berusaha (untuk fasilitas sosial, rumah tinggal, atau kegiatan non-komersial), yang berfungsi sebagai pengganti izin lokasi.
Persyaratan
Pastikan data legalitas di OSS lengkap: 1. NIB 2. Dokumen Legalitas Badan Usaha (Akta + SK Kemenkumham) 3. NPWP 4. Peta Poligon Lokasi (.shp / GIS) 5. Rencana Teknis Bangunan (Layout/Master Plan) 6. Bukti Penguasaan Tanah (jika sewa: perjanjian sewa + fotokopi sertifikat) 7. Rencana Kebutuhan Luas Lahan 8. Gambaran Umum Rencana Usaha 9. PTP dari Kantor BPN (untuk PKKPR non Berusaha)
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang 2.UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perppu Cipta Kerja) 3. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 4. PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko 5. Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR