Pengelolaan Fasilitas Kepemudaan
Pengelolaan Fasilitas Kepemudaan
bentuk persetujuan atau legalitas resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang yang diberikan kepada pihak pengelola (individu, lembaga, atau badan usaha) untuk membangun, memanfaatkan, dan mengoperasikan sarana prasarana kegiatan pemuda secara sah
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. KK 4. Pasfoto 5. NIB OSS 6. SKU 7. Surat Domisili 8. Portofolio 9. Rekening Bank 10. Surat Pernyataan. Badan Hukum: 1. Akta notaris 2. SK Kemenkumham 3. SK Kepengurusan 4. Struktur 5. AD/ART 6. NPWP Organisasi 7. Rekening Bank 8. Domisili 9. KTP pengurus 10. Terdaftar Kesbangpol Papua Tengah
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas UU No. 16 Tahun 2017 (Perubahan) UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan PP No. 58 Tahun 2016 Permendagri No. 57 Tahun 2017 KUH Perdata Pasal 1653