Pengembang Permainan (Game)
Pengembang Permainan (Game)
1-4 Hari Kerja Gratis
Izin Pengembang Permainan (Game Developer) adalah legalitas atau bentuk perizinan usaha dan kepatuhan hukum yang diperlukan bagi perorangan atau badan hukum untuk merancang, memproduksi, dan mempublikasikan produk permainan interaktif (gim), termasuk kewajiban pendaftaran klasifikasi usia dan standar operasional di Indonesia
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis