082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Izin Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

Izin Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

1-3 Hari Kerja Gratis

legalitas resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang bagi badan usaha atau perorangan untuk menyelenggarakan kegiatan seni pertunjukan, arena permainan, atau fasilitas rekreasi umum. Izin ini memastikan kegiatan komersial mematuhi aturan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan umum

Persyaratan

Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis