Izin Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
Izin Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
1-3 Hari Kerja Gratis
legalitas resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang bagi badan usaha atau perorangan untuk menyelenggarakan kegiatan seni pertunjukan, arena permainan, atau fasilitas rekreasi umum. Izin ini memastikan kegiatan komersial mematuhi aturan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan umum
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis