Izin Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE)
Izin Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE)
1-3 Hari Kerja Gratis
Izin Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran (MICE) adalah legalitas formal berbasis risiko yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan kode KBLI 82301 (atau penyesuaian terkait) untuk kegiatan usaha pengaturan, promosi, dan pengelolaan event, konvensi, pameran, serta perjalanan insentif.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis