Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
1-44 Hari Kerja Gratis
Izin resmi dari pemerintah kepada pelaku usaha guna memulai dan menjalankan kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu maupun bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan di kawasan hutan lindung dan produksi dengan pendekatan multiusaha kehutanan.
Persyaratan
Persyaratan Teknis: Proposal teknis dan pertimbangan teknis/rekomendasi. Pernyataan Komitmen: Pembuatan berita acara hasil koordinat geografis batas areal yang dimohon; penyusunan dokumen terkait.
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan PerMenLHK No. P.8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-44 Hari Kerja
Biaya
Gratis