Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
1-44 Hari Kerja Gratis
legalitas resmi bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pengolahan kayu atau hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Persyaratan
I. Skala Kecil (kayu < 2.000 m³/tahun dan/atau HHBK < 1.000 ton/tahun): Pendaftaran Online OSS + SPPL. Administrasi: Akta Notaris, NPWP, KBLI, SPPL. II. Skala Menengah (kayu ≥ 2.000 s.d. < 6.000 m³/tahun): Daftar OSS + Sertifikat Standar; Akta, NPWP, Pemenuhan Standar, UKL-UPL. III. Skala Besar: Ajukan PBPHH + Proposal Teknis; Akta, NPWP, KBLI.
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
UU No. 41 Tahun 1999 PP No. 23 Tahun 2021 PerMenLHK No. P.8 Tahun 2021
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-44 Hari Kerja
Biaya
Gratis