082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)

Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)

1-44 Hari Kerja Gratis

legalitas resmi bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan pengolahan kayu atau hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Persyaratan

I. Skala Kecil (kayu < 2.000 m³/tahun dan/atau HHBK < 1.000 ton/tahun): Pendaftaran Online OSS + SPPL. Administrasi: Akta Notaris, NPWP, KBLI, SPPL. II. Skala Menengah (kayu ≥ 2.000 s.d. < 6.000 m³/tahun): Daftar OSS + Sertifikat Standar; Akta, NPWP, Pemenuhan Standar, UKL-UPL. III. Skala Besar: Ajukan PBPHH + Proposal Teknis; Akta, NPWP, KBLI.

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

UU No. 41 Tahun 1999 PP No. 23 Tahun 2021 PerMenLHK No. P.8 Tahun 2021

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-44 Hari Kerja
Biaya
Gratis