082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

1-48 Hari Kerja Gratis

Izin resmi dari pemerintah untuk memakai sebagian kawasan hutan demi kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan, seperti tambang, jalan, atau listrik, tanpa mengubah fungsi aslinya. Aturan ini menggantikan istilah lama yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Persyaratan

1. Persyaratan Komitmen: Tata batas areal PPKH; pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada pengelola/pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan. 2. Pakta Integritas. 3. Bagi PPKH Pertambangan Rakyat ditambah: Profil Badan Usaha (NPWP, KTP, Akta); Izin Pertambangan Rakyat; Peta citra penginderaan jauh. Persyaratan Teknis: Surat Permohonan, peta skala paling kecil 1:50.000, Pertimbangan Teknis Dinas Kehutanan Provinsi, dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

UU No. 41 Tahun 1999 PP No. 23 Tahun 2021 PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan Permenhut P.4/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan PermenLHK No. 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan, Perubahan Peruntukan & Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-48 Hari Kerja
Biaya
Gratis