Seni Pertunjukan
Seni Pertunjukan
1-4 Hari Kerja Gratis
Dokumen legal atau perizinan resmi yang wajib dimiliki untuk menyelenggarakan kegiatan pagelaran, pameran, atau usaha di bidang seni pertunjukan. Izin ini berfungsi untuk memastikan keamanan, ketertiban umum, serta keabsahan hukum acara yang melibatkan banyak orang di suatu wilayah.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
-
Dasar Hukum
1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis