Televisi dan Radio
Televisi dan Radio
1-4 Hari Kerja Gratis
Izin televisi dan radio di Indonesia mencakup dua aspek utama: Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk hak siar program dan Izin Stasiun Radio (ISR) atau penggunaan frekuensi. Pengajuan kini terintegrasi secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan aplikasi e-penyiaran.
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis