082223615899 mail@dpmptsp-papuatengahprov.cloud
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIT Portal Pemohon Login Admin

Usaha Produk Kreatif Berbasis Budaya Lokal (Kerajinan Noken, Cendrawasih, dll.)

Usaha Produk Kreatif Berbasis Budaya Lokal (Kerajinan Noken, Cendrawasih, dll.)

1-4 Hari Kerja Gratis

Izin usaha produk kreatif berbasis budaya lokal mencakup legalitas formal untuk kegiatan pembuatan dan perdagangan barang seni atau kerajinan khas (seperti noken dan elemen dekoratif).

Persyaratan

Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP 3. Perizinan Teknis

Prosedur / Alur Layanan
  1. Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
  2. Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum

1. UU No. 20 Tahun 2020 tentang Ekonomi Kreatif 2. Permen No. 8 Tahun 2025-2029 tentang Renstra Kementerian Ekonomi Kreatif 3. Pergub Papua Tengah No. 28 Tahun 2023 tentang Bantuan Sosial Ekonomi Kreatif

Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-4 Hari Kerja
Biaya
Gratis