Izin Wisata Tirta
Izin Wisata Tirta
1-3 Hari Kerja Gratis
dokumen legalitas resmi untuk menyelenggarakan kegiatan rekreasi dan olahraga air—seperti di pantai, sungai, danau, atau kolam—mencakup penyediaan sarana, prasarana, dan jasa. Pengajuan izin ini kini terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Persyaratan
Perorangan: 1. KTP 2. NPWP 3. Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata Badan Usaha: 1. Akta Pendirian 2. NPWP, Perizinan Teknis Pelaksanaan Usaha Pariwisata
Prosedur / Alur Layanan
-
Pengajuan → Verifikasi berkas PTSP/Dinas → Penilaian teknis → Penerbitan izin/rekomendasi.
-
Jika berkas kurang lengkap, diberitahukan secara tertulis kepada pemohon.
Dasar Hukum
1. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata 2. Permenpar No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Informasi Layanan
Waktu Pelayanan
1-3 Hari Kerja
Biaya
Gratis